Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Single Loan adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan oleh KSA untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu yang termuat dalam penetapan sumber pembiayaan.
Single Loan adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan oleh KSA untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu yang termuat dalam penetapan sumber pembiayaan.
Ditemukan dalam 214/PMK.08/2019Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2006 dan UU 45 TAHUN 2007Syndicated Loan adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu KSA yang dikoordinasikan oleh salah satu atau lebih dari satu KSA yang dituangkan dalam satu perjanjian pinjaman untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
Ditemukan dalam 214/PMK.08/2019Club Deal adalah Pinjaman Luar Negeri yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu KSA yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang terpisah bagi masing- masing KSA untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
Ditemukan dalam 214/PMK.08/2019Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2012Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah Pusat dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2018Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 14/PMK.08/2012Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 214/PMK.08/2019 dan 45/PMK.08/2014Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 245/PMK.08/2011