Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009 dan UU 41 TAHUN 2008Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat Silpa, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014, UU 23 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaSisa Lebih Perhitungan Anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2014Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2018, UU 14 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnyaSisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005, UU 18 TAHUN 2006, dan 1 dokumen lainnyaSisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2000Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022, 8/PMK.07/2023, dan 3 dokumen lainnya