Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 adalah sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun- tahun berikutnya.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 adalah sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun- tahun berikutnya.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2004Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 adalah sebesar Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2003Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2003 adalah sebesar Rp2.446.792.436.015,00 (dua triliun empat ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima belas rupiah) yang mengurangi akumulasi Sisa Anggaran Lebih tahun anggaran sebelumnya.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2006Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 adalah sebesar Rp 1.307.456.043.166,00 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar empat ratus lima puluh enam juta empat puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 1999Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/96 adalah sebesar Rp 2.807.000.484.671 (dua triliun delapan ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1997Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp164.264.673.063,00 (seratus enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 157/PMK.07/2012Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar Rp. 1.495.073.187.885 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1997Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp2.679.064.650.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh
Ditemukan dalam 157/PMK.07/2012Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997 adalah sebesar Rp 1.017.516.727.734 (satu triliun tujuh belas miliar lima ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah).
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1998Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp 6.433.354.892.231,00 (enam triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2000