Informasi!

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi piutang penerusan pinjaman, operasi penerusan pinjaman, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait penerusan pinjaman, serta piutang sehubungan dengan kegiatan pemberian pinjaman bagian anggaran BUN pengelolaan pemberian pinjaman.


Ditemukan dalam:
  1. 217/PMK.05/2022

  1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (SAPPP) (100%)

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi piutang penerusan pinjaman, operasi penerusan pinjaman, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait penerusan pinjaman, serta piutang sehubungan dengan kegiatan pemberian pinjaman bagian anggaran BUN pengelolaan pemberian pinjaman.

    Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022
  2. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (SAPPP) (99%)

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disebut SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi piutang penerusan pinjaman, operasi penerusan pinjaman, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait penerusan pinjaman, serta piutang sehubungan dengan kegiatan pemberian pinjaman Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Pemberian Pinjaman.

    Ditemukan dalam 179/PMK.05/2017
  3. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penerusan Pinjaman (SAPPP) (92%)

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman pemerintah.

    Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnya
  4. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (SAUP) (92%)

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAUP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan terkait utang Pemerintah.

    Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022
  5. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (SAUP) (91%)

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah yang selanjutnya disebut SAUP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang.

    Ditemukan dalam 160/PMK.05/2017, 213/PMK.05/2013, dan 2 dokumen lainnya
  6. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah, (SAUP,) (91%)

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah, yang selanjutnya disebut SAUP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang.

    Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015
  7. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman (SA-PPP) (90%)

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat SA-PPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman Pemerintah.

    Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012
  8. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah (SA-UP) (90%)

    Sistem Akuntansi Utang Pemerintah yang selanjutnya disingkat SA-UP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang.

    Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011
  9. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat SA-PPP, (SA-PPP,) (90%)

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat SA-PPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman pemerintah.

    Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011
  10. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat SA-PPP, (SA-PPP,) (90%)

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat SA-PPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman Pemerintah.

    Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010
Definisi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman | JDIH Kementerian Keuangan