Kamus Hukum

Teks lengkap:

Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.


Ditemukan dalam:
  1. 189/PMK.05/2018
  2. 24/PMK.07/2020

  1. Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) (100%)

    Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

    Ditemukan dalam 189/PMK.05/2018 dan 24/PMK.07/2020
  2. Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) (100%)

    Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan Daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.

    Ditemukan dalam 211/PMK.07/2022
  3. Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) (100%)

    Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.

    Ditemukan dalam 231/PMK.07/2020 dan 233/PMK.07/2020
  4. Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SIKD (SIKD) (100%)

    Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

    Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2005
  5. Sistem Informasi Keuangan daerah selanjutnya disingkat SIKD (SIKD) (100%)

    Sistem Informasi Keuangan daerah selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

    Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015
  6. Sistem Informasi Keuangan Daerah, (SIKD,) (100%)

    Sistem Informasi Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat SIKD, adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pengelolaan Keuangan Daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.

    Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019
  7. Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) (99%)

    Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.

    Ditemukan dalam /PMK.07/2022
  8. Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SIKD (SIKD) (99%)

    Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.

    Ditemukan dalam 93/PMK.07/2016
  9. Sistem Informasi Keuangan Daerah, (SIKD,) (99%)

    Sistem Informasi Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat SIKD, adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.

    Ditemukan dalam 03/PMK.06/2011
  10. Informasi Keuangan Daerah, (IKD,) (88%)

    Informasi Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat IKD, adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

    Ditemukan dalam 03/PMK.06/2011
Definisi Sistem Informasi Keuangan Daerah | JDIH Kementerian Keuangan