Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022 dan UU 40 TAHUN 2004Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam 140/PMK.03/2017Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018, 167/PMK.02/2017, dan 3 dokumen lainnyaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Ditemukan dalam 128/PMK.07/2018, 183/PMK.07/2017, dan 2 dokumen lainnyaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2017Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
Ditemukan dalam 186/PMK.02/2020 dan PP 88 TAHUN 2013Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam PERPRES 108 TAHUN 2013, 34/PMK.04/2015, dan 3 dokumen lainnyaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Ditemukan dalam PERPRES 108 TAHUN 2013Jaminan Sosial Bidang Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Ditemukan dalam PERPRES 74 TAHUN 2014