Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKN-BI, adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKN-BI, adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKN- BI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKN-BI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2017 dan 62/PMK.05/2019Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik dalam mata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013, 188/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaSistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut BI-RTGS, adalah sistem transfer dana elektronik dalam mata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Bank Pembayar adalah Bank yang memiliki rekening giro Rupiah di Bank Indonesia, yang ditunjuk oleh Agen Penjual untuk melakukan Setelmen dana Obligasi Negara Ritel.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama satuan pendidikan yang digunakan oleh satuan pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022Rekening Sekolah adalah rekening atas nama sekolah yang menerima Dana BOS pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 119/PMK.07/2021 dan 197/PMK.07/2020Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995