Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKN- BI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKN- BI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKN-BI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2017 dan 62/PMK.05/2019Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKN-BI, adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik dalam mata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013, 188/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaSistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut BI-RTGS, adalah sistem transfer dana elektronik dalam mata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2014 dan UU 10 TAHUN 2011Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disebut SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
Ditemukan dalam 65/PMK.05/2020 dan 85/PMK.05/2020