Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022 dan 149/PMK.04/2022Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP, adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan Kepabeanan.
Ditemukan dalam 174/PMK.04/2022Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022, 108/PMK.04/2020, dan 28 dokumen lainnyaSistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ditemukan dalam 52/PMK.04/2019Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2014, 148/PMK.04/2011, dan 4 dokumen lainnyaSistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ditemukan dalam 178/PMK.02/2019Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan. 3
Ditemukan dalam 243/PMK.04/2011Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi komputer yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan HKI.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2018Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2016