Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Skema Pemisah Lalu Lintas adalah pengaturan pemisahan lintas untuk keselamatan pelayaran melalui Alur Laut.
Skema Pemisah Lalu Lintas adalah pengaturan pemisahan lintas untuk keselamatan pelayaran melalui Alur Laut.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010 dan UU 17 TAHUN 2008Alur Laut adalah alur pelayaran yang lazim digunakan untuk pelayaran yang ditetapkan sebagai alur untuk pelayaran yang aman, terus-menerus, dan cepat.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services, dan Stasiun Radio Pantai.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masuk orang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintas negara.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014, PERPRES 31 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaAlur dan Perlintasan adalah bagian dari perairan yang dapat dilayari sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut, sungai, dan danau.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2010 dan UU 17 TAHUN 2008Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun untuk kepentingan kenavigasian di laut dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2002