Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Skema Tariff Rate Quota yang selanjutnya disebut TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Skema Tariff Rate Quota yang selanjutnya disebut TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2021Tarif Bea Masuk Most Favoured Nation yang selanjutnya disebut Tarif BM MFN adalah tarif yang berlaku umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2013Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2013Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020Skema Preferensi adalah skema Ketentuan Asal Barang yang digunakan dalam pemanfaatan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Ditemukan dalam 7/PMK.04/2022Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017 dan 45/PMK.04/2020Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.
Ditemukan dalam 205/PMK.04/2015Tarif Bea Masuk yang selanjutnya disebut Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk 2021, No. 1456 dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8.
Ditemukan dalam 203/PMK.04/2021Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile.
Ditemukan dalam 80/PMK.04/2021