SKP yang berkaitan dengan STP, adalah SKPKB atau SKPKBT; b. melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015; c. tidak mengajukan upaya hukum perpajakan atas:
SKP yang berkaitan dengan STP, adalah SKPKB atau SKPKBT; b. melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015; c. tidak mengajukan upaya hukum perpajakan atas:
Ditemukan dalam 197/PMK.03/2015Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan 2019, No. 1595 besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB terutang.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB yang selanjutnya disingkat SKKP PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang.
Ditemukan dalam 213/PMK.01/2014, 247/PMK06/2014, dan 1 dokumen lainnyaSurat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar yang selanjutnya disebut dengan SKBKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah BPHTB yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok BPHTB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
Ditemukan dalam 111/PMK.03/2009Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya denda administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
Ditemukan dalam 82/PMK.03/2017Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
Ditemukan dalam 213/PMK.01/2014, 247/PMK06/2014, dan 3 dokumen lainnyaSurat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB terutang.
Ditemukan dalam 234/PMK.03/2022Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SKKP PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB.
Ditemukan dalam 16/PMK.03/2011, 17/PMK.03/2011, dan 2 dokumen lainnyaSurat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
Ditemukan dalam 197/PMK.03/2015Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah PBB yang terutang atau jumlah kekurangan pembayaran pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
Ditemukan dalam 17/PMK.03/2011