Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaGeospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014, PERPRES 9 TAHUN 2016, dan 4 dokumen lainnyaGeospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada 3 suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran, pencatatan dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2012Istilah keruangan adalah sama dengan spasial, yaitu berkenaan dengan ruang dan tempat. Dalam pengertian mobilitas termasuk migrasi yang merupakan perubahan tempat tinggal penduduk.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1992Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2019Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Peta Wilayah adalah Peta yang menggambarkan ruang dalam kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2010, PP 21 TAHUN 2021, dan 4 dokumen lainnya