Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak. 3
Ditemukan dalam 1/PMK.06/2013SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
Ditemukan dalam 243/PMK.03/2014 dan 9/PMK.03/2018SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Ditemukan dalam 196/PMK.03/2021, 1/PMK.06/2013, dan 2 dokumen lainnyaSurat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Ditemukan dalam 65/PMK.03/2022Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022 dan UU 28 TAHUN 2007Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2017Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Ditemukan dalam 154/PMK.06/2020, 192/PMK.03/2018, dan 1 dokumen lainnyaSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2007Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Ditemukan dalam 196/PMK.03/2021 dan UU 28 TAHUN 2007