Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2011Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Hukum.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2013Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2013Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2011Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian Keuangan dalam menangani masalah hukum.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2022Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah alokasi APBN atau APBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai dengan 3 maksud Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2013Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019, 149/PMK.05/2019, dan 1 dokumen lainnyaBantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian dalam menangani Masalah Hukum. 3
Ditemukan dalam 158/PMK.01/2012 dan 159/PMK.01/2012