Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15128 (Release-17)
Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2014Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 37/PMK.02/2012 dan 84/PMK.02/2011Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
Ditemukan dalam 232/PMK.02/2020Standar Biaya yang Bersifat Umum, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum, adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010Standar Biaya Keluaran yang adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output).
Ditemukan dalam 232/PMK.02/2020Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 37/PMK.02/2012, 84/PMK.02/2011, dan 1 dokumen lainnyaStandar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output).
Ditemukan dalam 106/PMK.05/2016, 122/PMK.011/2014, dan 3 dokumen lainnyaIndeks Biaya Keluaran adalah satuan biaya yang merupakan gabungan biaya komponen masukan kegiatan yang membentuk biaya keluaran kegiatan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010 dan 84/PMK.02/2011Standar Biaya yang Bersifat Khusus, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya keluaran.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010Indeks Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010, 37/PMK.02/2012, dan 1 dokumen lainnya