Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia.
Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan dokumen pengadaan Penyedia.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Standar Dokumen Pengadaan adalah pedoman yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Standar Dokumen Kontrak adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan kontrak.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018 dan 56/PMK.03/2019Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Dokumen Pengadaan adalah dokumen pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung yang disusun sesuai Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh pelaksana pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018Dokumen Lelang adalah dokumen yang berisi pedoman bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka pelaksanaan Pelelangan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2017Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Dokumen Pengadaan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia yang disusun sesuai Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan, yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019