Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perbendaharaan negara yang mencakup aspek 2019, No. 1226 pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perbendaharaan negara yang mencakup aspek 2019, No. 1226 pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Standar Kompetensi Bendahara adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan bendahara yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing Unit Eselon I dan/atau Kementerian Keuangan yang mencakup kompetensi teknis (hard skill) dan non teknis (soft skill).
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Standar Kompetensi Bendahara adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan bendahara yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016Standar Kompetensi Jabatan non teknis yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) adalah jenis dan tingkat kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing unit eselon I dan/atau Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang pariwisata yang selanjutnya disingkat SKKNI bidang pariwisata adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2012Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus.
Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2022