Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disingkat SKJ adalah deskripsi Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang meliputi Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disingkat SKJ adalah deskripsi Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang meliputi Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut SKJF Penilai Pemerintah adalah deskripsi Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas JF Penilai Pemerintah yng meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2015Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disingkat SKJ adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Pejabat Fungsional Pelelang untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku PNS dengan SKJ.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019