Kamus Hukum

Teks lengkap:

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.


Ditemukan dalam:
  1. 132/PMK.03/2022

  1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak (SKJ) (100%)

    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.

    Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022
  2. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (SKJ) (99%)

    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

    Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022
  3. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (SKJ) (92%)

    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disingkat SKJ adalah deskripsi Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang meliputi Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

    Ditemukan dalam /PMK.03/2021
  4. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak (SKJ) (91%)

    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disingkat SKJ adalah deskripsi Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang meliputi Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

    Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021
  5. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (SKJ) (89%)

    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.

    Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019
  6. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (SKJ) (88%)

    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.

    Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019
  7. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (SKJF Penilai Pemerintah) (88%)

    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut SKJF Penilai Pemerintah adalah deskripsi Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas JF Penilai Pemerintah yng meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

    Ditemukan dalam /PMK.06/2021
  8. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, (Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD,) (88%)

    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.

    Ditemukan dalam 171/PMK.07/2015
  9. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang (SKJ) (87%)

    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disingkat SKJ adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Pejabat Fungsional Pelelang untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.

    Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017
  10. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (Uji Kompetensi) (87%)

    Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku PNS dengan SKJ.

    Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019
Definisi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak | JDIH Kementerian Keuangan