Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing Unit Eselon I dan/atau Kementerian Keuangan yang mencakup kompetensi teknis (hard skill) dan non teknis (soft skill).
Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing Unit Eselon I dan/atau Kementerian Keuangan yang mencakup kompetensi teknis (hard skill) dan non teknis (soft skill).
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Standar Kompetensi Jabatan non teknis yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) adalah jenis dan tingkat kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing unit eselon I dan/atau Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah daftar nama dan Level Kompetensi yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perbendaharaan negara yang mencakup aspek 2019, No. 1226 pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pengelolaan Keuangan APBN yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SKJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disingkat SKJ adalah deskripsi Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang meliputi Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disingkat SKJ adalah deskripsi Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang meliputi Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut SKJF Penilai Pemerintah adalah deskripsi Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas JF Penilai Pemerintah yng meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021