Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Standar Kualitas Hasil Kerja adalah persyaratan mutu suatu kegiatan Penilaian yang harus dipatuhi oleh PFPP untuk mendapatkan penilaian kinerja dari Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan Tim PAK.
Standar Kualitas Hasil Kerja adalah persyaratan mutu suatu kegiatan Penilaian yang harus dipatuhi oleh PFPP untuk mendapatkan penilaian kinerja dari Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan Tim PAK.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Tim Penilai Angka Kredit JF Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Tim PAK adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PFPP dalam bentuk Angka Kredit PFPP.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Tim Penilai Kinerja JFPLB yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Penata Laksana Barang.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas menilai Angka Kredit Analis Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2017Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Analis Anggaran.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017Standar pemeriksaan adalah suatu ukuran mutu yang harus dipatuhi oleh Anggota Komisi Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 1999Penilaian Kinerja/Penilaian Prestasi Kerja yang selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP/capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian dan penetapan jumlah Angka Kredit Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Pra-asesmen adalah kegiatan penilaian awal oleh KAN yang dilakukan apabila diminta oleh Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium tentang kesiapannya untuk dilakukan penilaian secara keseluruhan terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2001Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PFPP sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021