Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2015Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010, PP 32 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaStandar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2021Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai sistem pendidikan nasional.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2021Lembaga pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai sistem pendidikan nasional.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2011Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2014Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah bagian dari standar nasional pendidikan tinggi yang merupakan kriteria minimal dan harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Standar pelayanan minimal adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010 dan PP 66 TAHUN 2010Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. 4
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2013