Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Standar Norma Waktu adalah Norma Waktu yang ditetapkan oleh Keputusan Pimpinan Unit Eselon I setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
Standar Norma Waktu adalah Norma Waktu yang ditetapkan oleh Keputusan Pimpinan Unit Eselon I setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah daftar nama dan Level Kompetensi yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian dan penetapan jumlah Angka Kredit Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan peraturan perundang- undangan atau Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, yang bersifat menetapkan dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas pada Unit Organisasi Eselon I bersangkutan.
Ditemukan dalam 123/PMK.01/2012Unit Tertentu adalah unit kerja setingkat Eselon II di Lingkungan Unit Eselon I yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I, untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan.
Ditemukan dalam 103/PMK.09/2010Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian dan penetapan jumlah Angka Kredit Penata Laksana Barang oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Standar Kompetensi Jabatan non teknis yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) adalah jenis dan tingkat kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing unit eselon I dan/atau Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Unit Kepatuhan Internal adalah unit kerja setingkat Eselon II di Lingkungan Unit Eselon I yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan internal di Lingkungan Unit Eselon I yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 103/PMK.09/2010Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Analis Anggaran.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019