Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard), yang selanjutnya disebut CRS adalah standar pelaporan untuk Pertukaran Informasi secara otomatis yang tercantum dalam batang tubuh bagian II.B dan penjelasan (commentaries) bagian III.B Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahannya.
Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard), yang selanjutnya disebut CRS adalah standar pelaporan untuk Pertukaran Informasi secara otomatis yang tercantum dalam batang tubuh bagian II.B dan penjelasan (commentaries) bagian III.B Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 70/PMK.03/2017Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard), yang selanjutnya disebut CRS adalah standar yang berisi pelaporan, prosedur identifikasi Rekening Keuangan, dan Pertukaran Informasi yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk melakukan Pertukaran Informasi antarnegara, yang tercantum dalam pokok-pokok pengaturan/batang tubuh bagian II.B, penjelasan (commentaries) bagian III.B dan Annex 5 Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia adalah manual/pedoman yang menyediakan kerangka konseptual dan pelaporan untuk menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah yang sejalan dengan standar internasional yang digunakan dalam menyusun laporan ekonomi dan statistik seperti Sistem Neraca Nasional (System of National Accounts- SNA), Manual Neraca Pembayaran (The Balance of Payments Manual), dan Manual Statistik Moneter dan Keuangan (The Monetary and Financial Statistics Manual), sebagai acuan dalam melaksanakan Statistik Keuangan Pemerintah, sehingga data Statistik Keuangan 3 Pemerintah dapat digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kebijakan fiskal, khususnya kinerja sektor pemerintah umum dan sektor publik.
Ditemukan dalam 275/PMK.05/2014Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2021, 131/PMK.04/2020, dan 13 dokumen lainnyaData Reservasi Penumpang Yang Terstandarisasi Untuk Pemerintah yang selanjutnya disebut Passenger Name Record for Government (PNR GOV) adalah kesatuan elemen data bersumber dari PNR dengan standar yang disusun bersama oleh World Customs Organization (WCO), International Civil Aviation Organization (ICAO), International Air 4 Transport Association (IATA),Passenger and Airport Data Interchange Standards (PADIS), dan pengangkut yang mengoperasikan Sarana Pengangkut Udara yang isinya relevan dengan kebutuhan pemerintah dalam rangka kegiatan pengawasan arus penumpang maupun barang bawaannya, dan data tersebut relevan dengan sistem reservasi yang dimiliki oleh pengangkut.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2014Standar Struktur Biaya adalah batasan komposisi biaya atas suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer).
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2014Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015Sistem Akuntansi Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SA-TK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran aset pemerintah yang terkait dengan fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, yang tidak tercakup dalam Sub Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) lainnya.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011 dan 234/PMK.05/2011Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2010Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) yang selanjutnya disebut IBRD adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IBRD (Articles of Agreement of the International Bank for Reconstruction and Development).
Ditemukan dalam PP 98 TAHUN 2015