Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2015Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2013Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010 dan UU 34 TAHUN 2004Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan ter- utama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 1999Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2010Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2018Pengembangan Kompetensi adalah pelatihan dan pengembangan bagi Pegawai ASN sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
Ditemukan dalam PERPRES 79 TAHUN 2018Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pendidikan dan/atau masa kerja sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017 dan PP 74 TAHUN 2008