Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Standar Praktik Aktuaria yang selanjutnya disingkat SPA adalah pedoman praktik pemberian jasa aktuaria yang disusun oleh Asosiasi. 2020, No. 1365
Standar Praktik Aktuaria yang selanjutnya disingkat SPA adalah pedoman praktik pemberian jasa aktuaria yang disusun oleh Asosiasi. 2020, No. 1365
Ditemukan dalam 227/PMK.01/2020Standar Praktik Aktuaria yang selanjutnya disingkat SPA adalah pedoman praktik pemberian jasa aktuaria yang disusun oleh Asosiasi.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016Kode Etik Aktuaris yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etik profesi yang disusun oleh Asosiasi.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2011Aktuaris adalah aktuaris independen, aktuaris perusahaan, atau aktuaris yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menghitung kewajiban jangka panjang program pensiun yang diselenggarakan pemerintah. 2021, No. 587
Ditemukan dalam 52/PMK.02/2021Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2015Pendidikan Profesional Lanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait aktuaria yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
Ditemukan dalam PP 84 TAHUN 2012Asosiasi adalah organisasi profesi nasional yang menaungi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik, dan/atau KKA yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020