Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.
Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Standar kesehatan dan keselamatan sarana olahraga adalah standar minimal tentang kesehatan dan keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga yang ditetapkan oleh induk organisasi dan/atau federasi olahraga nasional serta memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Penetapan Prasarana Olahraga adalah kebijakan untuk menetapkan tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007 dan UU 3 TAHUN 2005Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016 dan PERPRES 86 TAHUN 2021Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017 dan PP 28 TAHUN 2021Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2014 dan PERPRES 15 TAHUN 2016