Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009 dan PP 72 TAHUN 2009Jaringan pelayanan angkutan kereta api adalah jaringan jalur kereta api yang dilayani angkutan kereta api.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 1998Pelayanan angkutan kereta api adalah pelayanan jasa angkutan kereta api dalam jaringan jalur kereta api.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 1998Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2021Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009 dan UU 23 TAHUN 2007Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan;
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1998Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan;
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1992Lalu kereta api adalah gerak sarana kereta api di jalan rel.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 1998Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2007