Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Status mutu laut adalah tingkatan mutu laut pada lokasi dan waktu tertentu yang dinilai, berdasarkan baku mutu air laut dan/atau kriteria baku kerusakan laut.
Status mutu laut adalah tingkatan mutu laut pada lokasi dan waktu tertentu yang dinilai, berdasarkan baku mutu air laut dan/atau kriteria baku kerusakan laut.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Kriteria baku kerusakan laut adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan laut yang dapat ditenggang;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Kerusakan laut adalah perubahan fisik dan/atau hayati laut yang melewati kriteria baku kerusahan laut;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi;
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 1999Baku mutu air laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Zona penyangga adalah zona pada kawasan budi daya di perairan laut yang karakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan untuk melindungi kawasan budi daya dan/atau kawasan lindung yang berada di daratan dari kerawanan terhadap abrasi pantai dan instrusi air laut.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku keruskan laut. Hal ini berarti bahwa perlu ditetapkan kriteria baku kerusakan laut yang berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan tingkat kerusakan laut. Selain itu juga sangat berguna bagi penentuan status mutu laut. Karena sangat erat kaitannya antara tingkat kerusakan laut dengan status mutu laut itu sendiri.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2020Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampaui kriteria baku kerusakan laut;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya