Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Strategi Nasional Penurunan Emisi dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation), selanjutnya disebut Strategi Nasional REDD+ adalah dokumen garis besar strategi dan arahan perencanaan sebagaimana ditetapkan pemerintah yang dijadikan acuan para pihak dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan REDD+.
Strategi Nasional Penurunan Emisi dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation), selanjutnya disebut Strategi Nasional REDD+ adalah dokumen garis besar strategi dan arahan perencanaan sebagaimana ditetapkan pemerintah yang dijadikan acuan para pihak dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan REDD+.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang selanjutnya disebut REDD+ adalah upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut yang dilaksanakan dalam lahan berhutan dan lahan bergambut pada kawasan hutan dan non kawasan hutan, serta pemeliharaan dan peningkatan cadangan karbon disertai dengan manfaat tambahan berupa keanekaragaman hayati, peningkatan kesejahteraan masyarakat adat/lokal dan peningkatan kelestarian produksi jasa ekosistem lain.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RSWP-3-K adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2010Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2016 dan PP 71 TAHUN 2014Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN, adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi 2 tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 1 TAHUN 2014Kerangka pengaman adalah sekumpulan kriteria dan indikator untuk memastikan pelaksanaan REDD+ tidak menyimpang dari tujuan awalnya terkait tata kelola program dan akuntabilitas finansial, dampak pada hubungan dan posisi sosial bagi kelompok masyarakat rentan, dan dampak terhadap lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil yang selanjutnya disingkat RAPWP-3-K adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2010Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Pengembangan Geopark adalah tata kelola Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama- sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.
Ditemukan dalam PERPRES 9 TAHUN 2019Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi adalah aksi integrasi atau konvergensi program dan kegiatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dalam rangka pencegahan terjadinya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah lima tahun (stunting), yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan dengan mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Ditemukan dalam 61/PMK.07/2019