Strategi Pengelolaan Utang Negara adalah strategi pengelolaan utang jangka menengah 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun yang ditetapkan oleh Menteri.
Strategi Pengelolaan Utang Negara adalah strategi pengelolaan utang jangka menengah 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2017Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah adalah strategi pengelolaan utang jangka menengah dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 117/PMK.08/2022Strategi Pembiayaan Tahunan adalah strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui utang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2017Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011SBN Jangka Pendek adalah SBN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulanyang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Ditemukan dalam 126/PMK.08/2011, 128/PMK.08/2012, dan 4 dokumen lainnyaJangka waktu maksimal penempatan Uang Negara pada BUMPUN adalah 3 (tiga) bulan. 8
Ditemukan dalam 3/PMK.05/2014Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021Ayat (1) Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu ) tahun. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 4
Ditemukan dalam 177/PMK.02/2014