Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Strategi TIK adalah rencana tindak (action plan) jangka panjang TIK untuk mendukung proses bisnis Kementerian Keuangan dan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Strategi TIK adalah rencana tindak (action plan) jangka panjang TIK untuk mendukung proses bisnis Kementerian Keuangan dan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Peta Pembelajaran (Learning Journey) yang selanjutnya disebut Learning Journey adalah tahapan Pembelajaran dan kompetensi yang harus dikuasai dalam rangka pengembangan pegawai dalam suatu jabatan untuk mendukung pencapaian target kinerja Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Dewan Pembelajaran (Learning Council) yang selanjutnya disebut Learning Council adalah organ yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan strategis pengembangan sumber daya manusia yang memiliki keterkaitan dan kesesuaian (link and match) dengan target kinerja Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 226/PMK.011/2019 dan 45/PMK.011/2018Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu Badan Layanan Umum.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2010Rencana Strategis Bisnis BLU yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022Rencana Strategis Bisnis BLU yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Kegiatan Baru (New Initiative) adalah usulan kegiatan baru yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran berikutnya dalam rangka percepatan pencapaian kinerja program.
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2010Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2004Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renstra-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 226/PMK.06/2011