Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Strategi adalah garis besar cara-cara yang akan ditempuh Persero dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha Persero.
Strategi adalah garis besar cara-cara yang akan ditempuh Persero dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha Persero.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013Strategi adalah garis besar cara-cara yang akan ditempuh LPEI dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009 dan 231/PMK.06/2016Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan-arahan yang ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha Persero.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan- arahan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan Direktur Eksekutif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 231/PMK.06/2016Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan-arahan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan Direktur Eksekutif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2004Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 1999 dan PP 94 TAHUN 1999Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian tehadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengap baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2006Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2002Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2003