Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2010 dan UU 26 TAHUN 2007Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2010, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaKlaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Klaster adalah pola perwilayahan di Pulau Papua yang didasarkan pada potensi sumber daya alam dan potensi keunikan lokal yang dihubungkan dengan sistem jaringan transportasi antarmoda.
Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2014Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1996 dan UU 24 TAHUN 1992Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas- batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020