Sub Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening yang dibuka di Bank Sentral oleh BUN/Kuasa BUN untuk memperlancar penerimaan negara, pengeluaran negara dan/atau melakukan optimalisasi dana RKUN.
Sub Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening yang dibuka di Bank Sentral oleh BUN/Kuasa BUN untuk memperlancar penerimaan negara, pengeluaran negara dan/atau melakukan optimalisasi dana RKUN.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2021Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2021Rekening Pengeluaran adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada bank umum yang dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2021Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN untuk memindahbukukan dana dari Bank Operasional dan/atau BPG ke Bank Umum atau Bank Operasional dan/atau BPG dalam rangka penyediaan dana pemulihan/normalisasi saldo rekening.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk memindahbukukan dana dari Bank Operasional dan/atau BPG ke Bank Umum atau Bank Operasional dan/atau BPG dalam rangka penyediaan dana pemulihan/normalisasi saldo rekening.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2017Rekening Lain Bank Indonesia Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut Rekening Lain BI Pengelolaan SAL adalah Rekening Lainnya yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada Bank Sentral yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer atau penempatan SAL dalam instrumen keuangan jangka pendek.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2021Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPKBUNP Gaji adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional dan/atau BPG untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Rekening Penempatan adalah rekening untuk melakukan penempatan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka pengelolaan kas.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaRekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh 2020, No. 377 penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Ditemukan dalam 35/PMK.07/2020Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Non SPAN yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P.nonspan adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di BO I Pusat untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D/SPT yang diterbitkan oleh KPPN yang belum terkoneksi dengan SPAN.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013