Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Orang Pribadi atau Badan adalah orang pribadi atau badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotong pajak tertentu.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
Ditemukan dalam 208/PMK.03/2009Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2010