Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2022Konsultan Manajemen Konstruksi adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan usaha manajemen Konstruksi berdasarkan kontrak.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2020Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2022