Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Subsidi Benih adalah selisih antara HPP dengan HP yang meliputi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat.
Subsidi Benih adalah selisih antara HPP dengan HP yang meliputi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010Produsen Benih adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010Iuran Pemanfaatan Air adalah iuran yang dibayarkan oleh Produsen Benih kepada Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air sehubungan dengan pemanfaatan air yang dikelola oleh Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air untuk memproduksi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida dan Kedelai Bersertifikat yang disubsidi, dengan tarif sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat adalah benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat kelas Benih Sebar (Extention Seed/ES) 6 dari varietas unggul nasional sesuai deskripsi varietas yang telah disahkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN adalah sejumlah tertentu benih padi non hibrida, jagung hibrida, jagung komposit, dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis dan merupakan milik pemerintah pusat, yang pengadaannya bersumber dari dana APBN dan pengelolaannya ditugaskan kepada Produsen Benih sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2010Bantuan Langsung Benih Unggul, yang selanjutnya disingkat BLBU adalah sejumlah tertentu benih varietas unggul bermutu untuk tanaman pangan, yang terdiri dari benih padi non hibrida, padi hibrida, padi lahan kering, jagung hibrida, kedelai dan kacang tanah, yang memenuhi spesifikasi teknis, yang disalurkan oleh pemerintah secara gratis kepada petani (kelompok tani) yang telah ditetapkan untuk meringankan beban petani dan meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul, sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan, yang pengadaannya bersumber dari dana APBN dan pengelolaannya ditugaskan kepada Produsen Benih sebagai pelaksana PSO.
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2010Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN adalah sejumlah tertentu benih padi, jagung (hibrida dan komposit), dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis, merupakan milik pemerintah pusat yang pengadaannya bersumber dari dana APBN, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2009Subsidi Benih adalah selisih antara HB dengan HET.
Ditemukan dalam 66/PMK.02/2013Subsidi Pupuk adalah selisih antara HPP dan HET.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Harga Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HP, adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010