Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta.
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta. 3
Ditemukan dalam 241/PMK.05/2011Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2017Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga S-SRG yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta S-SRG.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2020Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur.
Ditemukan dalam 150/PMK.05/2021, 65/PMK.05/2020, dan 1 dokumen lainnyaSubsidi Bunga KUR yang selanjutnya disebut dengan Subsidi Bunga adalah subsidi berupa bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah bagian bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara Suku Bunga/Margin yang berlaku dengan Suku Bunga/Margin yang dibebankan kepada penerima SSRG.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009 dan 91/PMK.011/2011Subsidi Marjin adalah bagian marjin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara marjin yang diterima oleh penyalur KUR dengan marjin yang dibebankan kepada penerima KUR dalam skema pembiayaan syariah.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2017