Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan. 6
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang memproduksi dan/atau menjual bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar nabati (BBN), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005, UU 18 TAHUN 2006, dan 4 dokumen lainnyaSubsidi Listrik adalah Belanja Negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dari PT PLN (Persero) dengan tarif yang terjangkau.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Belanja Subsidi Bagian Anggaran 999. 07 yang selanjutnya disebut Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Ditemukan dalam 179/PMK.05/2021Dana Kompensasi adalah dana kompensasi harga jual eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga listrik.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2021, 159/PMK.02/2022, dan 1 dokumen lainnyaBauran Energi adalah komposisi volume tertentu dari Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Non BBM yang dibutuhkan untuk membangkitkan tenaga listrik.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2013Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petrolium Gas (LPG), dan subsidi listrik. 6
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2012