Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen/pelanggan agar dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) dengan tarif yang terjangkau.
Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen/pelanggan agar dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) dengan tarif yang terjangkau.
Ditemukan dalam 44/PMK.02/2017Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen/pelanggan agar dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) dengan tarif yang terjangkau.
Ditemukan dalam 174/PMK.02/2019Subsidi Listrik adalah Belanja Negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dari PT PLN (Persero) dengan tarif yang terjangkau.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah berupa bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen tagihan listrik untuk pelanggan listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) golongan industri, bisnis, dan sosial.
Ditemukan dalam 136/PMK.02/2020 dan 40/PMK.02/2021Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) yang selanjutnya disingkat BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai dari pembangkitan sampai dengan penyaluran (jaringan transmisi dan jaringan distribusi) dan kegiatan usaha penjualan tenaga listrik ke pelanggan dibagi dengan total kWh jual.
Ditemukan dalam 174/PMK.02/2019Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang memproduksi dan/atau menjual bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar nabati (BBN), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) yang selanjutnya disingkat BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai dari pembangkitan, penyaluran (transmisi), sampai dengan pendistribusian tenaga listrik ke pelanggan dibagi dengan total kWh jual.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2013Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) yang selanjutnya disingkat BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai dari pembangkitan, penyaluran (transmisi), sampai dengan pendistribusian tenaga listrik ke pelanggan dibagi dengan total kWh jual. 2017, No. 471
Ditemukan dalam 44/PMK.02/2017Proyek Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik, selanjutnya disingkat Proyek Pembangkit Listrik adalah proyek pembangkit listrik dan transmisi terkait yang dilaksanakan dengan skema kerja sama antara PT PLN (Persero) dengan PLS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas. 4
Ditemukan dalam 139/PMK.011/2011Proyek Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat Proyek Pembangkit Listrik adalah proyek pembangkit listrik dan transmisi terkait yang dilaksanakan dengan skema kerja sama antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan PLS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas.
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2013