Subsidi Pupuk adalah selisih antara HPP dan HET.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Subsidi Benih adalah selisih antara HB dengan HET.
Ditemukan dalam 66/PMK.02/2013Alokasi Dana Subsidi Pupuk adalah Subsidi Pupuk dikalikan dengan Volume Penyaluran Pupuk.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Produsen Pupuk.
Ditemukan dalam 94/PMK.02/2011Subsidi Beras adalah selisih antara HPB dengan harga jual beras di titik distribusi bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Ditemukan dalam 36/PMK.05/2015Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disingkat HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Pelaksana Subsidi Pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Produsen Pupuk dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010Subsidi Pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi.
Ditemukan dalam 68/PMK.02/2016Subsidi Benih adalah selisih antara HPP dengan HP yang meliputi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013