Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk Angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada Trayek tertentu yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk Trayek Angkutan perintis.
Subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk Angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada Trayek tertentu yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk Trayek Angkutan perintis.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
Ditemukan dalam PERPRES 2 TAHUN 2016Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.
Ditemukan dalam PP 97 TAHUN 2012Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik adalah dana yang disediakan sebagai kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
Ditemukan dalam 84/PMK.02/2016Kewajiban Pelayanan Publik adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
Ditemukan dalam 84/PMK.02/2016Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara sewa, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang ditujukan khusus untuk kendaraan angkutan umum.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2003