Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan UU 17 TAHUN 2019Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2014Sumber Daya Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, sumber air dan termasuk potensinya yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Ditemukan dalam 66/PMK.06/2016Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015, PP 69 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaDaya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2017Penggunaan sumber daya air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
Ditemukan dalam PP 122 TAHUN 2015