Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1998Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2009Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa liar serta jasad renik) maupun nonhayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan pengaruh-mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa liar serta jasad renik) maupun non hayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1997Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.
Ditemukan dalam PERPRES 9 TAHUN 2019Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber-daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Ditemukan dalam 23/PMK.011/2011Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Ditemukan dalam PERPRES 88 TAHUN 2017, 66/PMK.06/2016, dan 7 dokumen lainnya