Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alam berasal dari hayati maupun nonhayati.
Sumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alam berasal dari hayati maupun nonhayati.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1997Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2009Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2009Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2014Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Sumber daya alam adalah susuatu di alam raya yang didalam wujud asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997