Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2007, UU 11 TAHUN 2020, dan 2 dokumen lainnyaSumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2017Sumber daya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya,
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020, UU 31 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnyaPemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk sumber daya ikan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian- bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015