Sumber Daya Kearsipan adalah dukungan terhadap sistem Kearsipan berupa sumber daya manusia, prasarana dan sarana organisasi Kearsipan, dan pendanaan.
Sumber Daya Kearsipan adalah dukungan terhadap sistem Kearsipan berupa sumber daya manusia, prasarana dan sarana organisasi Kearsipan, dan pendanaan.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019Sumber daya kearsipan adalah dukungan terhadap sistem kearsipan nasional berupa sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan dan pendanaan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012 dan UU 43 TAHUN 2009Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2007Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Akreditasi adalah kegiatan penilaian mutu dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga penyelenggara jasa serta pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan 3 untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2014Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
Ditemukan dalam PP 122 TAHUN 2015Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2017 dan PP 22 TAHUN 2017Akses Arsip adalah ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019