Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2018, PP 87 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaPeolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
Ditemukan dalam PERPRES 44 TAHUN 2014 dan UU 3 TAHUN 2005Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 44 TAHUN 2014Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007 dan UU 3 TAHUN 2005Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2018, PP 87 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaPelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Fakultas atau Sekolah adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2013Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2004 dan UU 13 TAHUN 1998