Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya - 5 - alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1997Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2009Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2014Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2021 dan UU 9 TAHUN 2018Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019